SMSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau

    SMSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau
    Korban Penikamam, LM Irfan Mihzan, Pemilik Media Kasamea.com

    BAUBAU – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi penikaman yang dialami salah seorang Pimpinan Redaksi (Pimred) online, Irfan, didepan rumahnya, Kompleks Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sabtu (22/07/2023).

    “Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas, ” kata Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya.

    Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. Gunardih Eshaya mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan.

    Menurut Gunardih Eshaya, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya..

    Apapun alasannya kata Gunardih Eshaya, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi.

    “Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol, ” katanya.

    Untuk itu pihaknya meminta agar aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, tetapi juga otak dibalik kejadian tersebut harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Gunar menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

    Diketahui, sekira 3 minggu lalu sebelum penikaman, Irfan sempat mendapatkan acaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat WhatsApp.

    Isi pesan itu menggunakan bahasa daerah yang berisi kalimat agar lebih hati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam watshap ini.

    “Ingat anak-istrimu, kasih bersih dirimu, tidur memang malam ini, ” begitu isi pesan singkat yang diterima Irfan.

    Jarak waktu antaran pesan ancaman dan penikaman berkisar tiga pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WITA.

    Akibat kejadian itu, Irfan, mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau.

    Akibat insiden yang dialaminya itu, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 15.00 WITA, LM Irfa Mihzan melaporkan secara resmi peristiwa tersebut di Sat Reskrim Polres Baubau. Saat berita ini dirilis, LM Irfa Mihzan, sedang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.

    baubau sultra penikaman
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Pengadaan Lahan SMA Negeri 7 Baubau, Samsul:...

    Artikel Berikutnya

    .

    Berita terkait